DPD GANN Maluku Berharap Caleg Yang Pernah Dihukum Karena Narkotika Tak Diakomodir

MALUKUTERCINTANEWS.COM, Proses Pencalonan Anggota DPR baik tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi maupun DPR-RI dan DPD RI sementara berjalan, dan salah satu persyaratan adalah Surat bebas Narkotika mendapat mendapat sorotan dari penggiat Narkotika di Provinsi maluku.
Sorotan tersebut datang dari Josyes Dos Santos Walalayo Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Provinsi Maluku dalam rilisnya. Sabtu 06 Mei 2023 kepada media ini, menyoroti beberapa calon Anggota DPRD yang pernah berurusan dengan Kasus Narkotika tersebut.
Walalayo meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku dan Kabupaten/kota untuk segera mencoret mereka dari daftar Calon Anggota DPRD, baik pada tingkat Provinsi Maupun Kabupaten, misalnya saja ada anggota DPRD Maluku Tengah dan Calon Anggota DPRD Provinsi dapil Maluku Tengah yang di duga pernah di hukum karena Kasus tersebut,”ungkap Walalayo.
Menurutnya, mereka ini adalah Calon Wakil Rakyat yang akan menjadi corong untuk rakyat di lembaga terhormat tersebut dan juga mereka itu harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, sehingga perlu dipertimbangkan,”kata Walalayo.
Selain untuk KPU, Partai Politik yang mengusung para Calon Anggota Legislatif tersebut harus benar-benar selektif untuk mengakomodir mereka, begitu juga dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku maupun Rumah sakit yang mengeluarkan surat bebas Narkotika di mintakan harus selektif dalam mengeluarkan surat tersebut apalagi mereka yang sudah pernah terjerat, agar menjadi efek Jera buat mereka dan juga buat generasi muda serta para calon Anggota DPRD lainnya, agar ke kedepan Calon Anggota DPRD maupun Anggota DPRD benar-benar bebas dari Narkotika dan tidak ada lagi di temukan anggota DPRD yang di proses hukum karena Narkotika”tutup Walalayo kepada media. (**)