ORGANISASI PROFESI WILAYAH MALUKU DEMO BESAR-BESARAN TERIAKI RUU KESEHATAN (OMBINUS LAW) HARUS DIREVISI KEMBALI SEBELUM DISAHKAN DPR DI PUSAT
MALUKUTERCNTANEWS.COM, Hari ini Senin 08 Mei 2023, Organisasi Profesi dan Nakes Provinsi Maluku mengelar Demo besar-besaran Terhadap RUU Kesehatan (Ombinus Law) di DPRD Maluku. Karang Panjang Kota Ambon.
Aspirasi Mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Maluku Azis Sangkala, S.Hut didampingi dua Anggota DPRD Maluku.
Dihadapan DPRD Maluku. Organisasi Profesi membacakan point penting yang telah dirapatkan sejak 27 April 2023, dimana mereka menilai RUU Omnibus Law Kesehatan telah menimbulkan polemik bagi keberlangsungan profesi kedokteran dan tenaga kesehatan di Indonesia.
“Berbagai manuver yang dilakukan dalam proses pembuatan RUU ini, mencerminkan upaya mengdisintegrasikan profesi kedokteran dan dokter serta nakes itu sendiri”.
“Berbagai diskriminasi dan upaya kriminalisasi dokter dan nakes di masa depan, menjadikan area perang terbuka sudah di depan mata.
Obesitas regulasi peraturan perundang-undangan berisiko menimbulkan kondisi hyper- regulasi dan overlapping regulasi. Banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia yang sudah ditetapkan pemberlakukannya, namun cukup banyak di antaranya belum diterapkan.
Adapun, DASAR PEMIKIRAN ISSUE, dimana Potensi kriminalisasi dokter dapat terjadi karena tidak adanya hak imunitas pada profesi dokter yang berhubungan dengan tingginya tuntutan pidana dan perdata di masa depan. Hal ini tergambar dari RUU Kesehatan yang menghapus beberapa pasal terkait hak tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Pasal yang berkaitan dengan perlindungan hukum, tidak dijabarkan dalam bentuk konkret yang berpotensi melemahkan posisi dokter dan tenaga kesehatan di mata hukum secara konsitusi. Dokter sebagai Nobile Officium sudah sepantasnya dijamin hak warga negaranya dalam wujud konkret di dalam suatu regulasi “perlindungan hukum” sebagai bagian dari hak asasi manusianya.
Regulasi yang timpang ini, dapat menimbulkan defensif medicine dimana dokter akan “mempertahankan” dirinya dengan berbagai sumber daya pemeriksaan, sehingga timbul pembiayaan kesehatan yang tinggi dan akan dibebankan kepada masyarakat.
Dalam 20 Bab dan 478 pasal RUU Kesehatan, tidak ada satu pun pasal yang menggambarkan pentingnya etika profesi.
Hal ini merupakan wujud dari penghapusan peran organisasi profesi. RUU Kesehatan menghapus berbagai kewenangan menetapkan etika, mengusulkan anggota majelis dsb, yang bermuara pada tidak adanya pengontrolan standar kualitas dokter Indonesia serta penjagaan marwah dan moral dokter Indonesia.
Seyogyanya, kualitas kesehatan harus berstandar, baik standar etik maupun profesi yang dijaga dan dijamin oleh Undang-Undang.
Terdapat alasan-alasan yang menjadi poin penolakan yang dilayangkan dari organisasi profesi kesehatan, di antaranya sebagai berikut :
Penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law dilakukan tanpa melibatkan/partisipasi masyarakat, termasuk organisasi profesi kesehatan yang secara langsung berperan di dalamnya;
Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan Kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi dengan tidak dimasukkannya lagi rekomendasi organisasi profesi dalam pembuatan SIP guna pengawasan etik dan moral bagi tenaga kesehatan dalam berpraktik;
Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law terindikasi/berisiko ke arah kapitalisasi sektor kesehatan;
Sentralisasi kewenangan kepada Menteri Kesehatan mencenderai semangat reformasi;
Adanya ketidakpastian hukum bagi tenaga kesehatan dalan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law;
Adanya ambiguitas mengenai pembentukan organisasi profesi kesehatan sebagai mana yang dimaksud pada RUU Kesehatan Omnibus Law, serta adanya degradasi peran seluruh organisasi profesi kesehatan yang telah ada sebelumnya, antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Maka itu dikeluarkan REKOMENDASI,
- Perlunya perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan (Immunity Right).
- Perlunya penguatan Organisasi Profesi Tunggal (IDI, PPNI, IBI & OP lainnya).
- Bahwa Omnibus Law ini bukanlah suatu produk hukum yang gegabah. Peran dari Omnibus Law sebetulnya merupakan hal yang baik. Hal ini sudah diberlakukan pada negara-negara dan berhasil. Untuk mencapai hal tersebut, dalam proses pembuatan peraturan perundang- undangan, pada setiap prosesnya harus melibatkan pihak-pihak terkait termasuk dalam RUU Kesehatan Omnibus Law ini, seyogyanya mengikutsertakan organisasi-organisasi terkait pada setiap substansinya, peran serta masyarakat, dan pihak-pihak terkait di luar dari pemerintah. Sehingga dalam pembuatan peraturan yang baru dapat dibuat secara cermat, transparan, tidak berpihak dan hanya semata-mata untuk kepentingan masyarakat luas, adil, sistematis, serta mencakup seluruh aspek-aspek penting lainnya.
- Bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law terindikasi/berisiko terjadinya kapitalisasi di sektor kesehatan, maka pemerintah dirasa perlu untuk tetap menerapkan prinsip yang kuat dalam mengutamakan pelayanan, kepentingan, dan kebutuhan pasien serta mengayomi dan melindungi hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait.
- Bahwa RUU Omnibus Law Kesehatan seyogyanya tidak berat sebelah atau hanya menguntungkan salah satu pihak saja. Pembuatan undang-undang harus berdasarkan pertimbangan yang matang dan menampung aspirasi semua pihak.
#StopPembahasanRUUKesehatan #SaveMedis #SaveNakes #SavePeople
Tuntutan Konferensi pers yang dilaksanakan pada tanggal 27 April 2023 di Sekretariat IDI Wilayah Maluku dan dihadiri oleh: Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Maluku: dr. Elna Anakotta, Sp.M., M.HUM, Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia Wilayah Maluku: drg. Hari Triwijaya Sp.BMM, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi Maluku: Hery Jotlely, A.Md.Kep., S.Sos., M.Kes, Ketua Ikatan Bidan Indonesia Provinsi Maluku : Anthoneta Hitipeuw, S.ST.M.Keb, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Provinsi Maluku: Apt H. Kotalewala, S.Si, MPH, Ketua PTGMI Maluku : Andi Arifin A.Md.Kes dan Ketua IDI Cabang Se-Maluku dengan melibatkan Media Lokal dan Nasional. Telah tersampaikan ke DPRD Maluku hari ini Senin, 08 Mei 2023. Di Gedung DPRD Maluku guna membawa aspirasi mereka ke Pusat untuk dipertimbangkan kembali untuk disahkan menjadi UU Kesehatan.
Pantauan media, demonstrasi berjalan aman dan lancar. (*)