LANTIK PENJABAT BUPATI MALUKU TENGAH RAKIB SAHUBAWA, GUBERNUR INGATKAN 3 HAL
Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa, dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3683 Tahun 2023 tanggal 5 September 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Bupati Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Diketahui, Rakib Sahubawa menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah, dilantik menggantikan Pj Bupati Maluku Tengah sebelumnya Muhamat Marasabessy.
Tampak hadir dalam pelantikan ini yakni, Forkopimda Maluku, Wakil Gubernur Maluku Barnabas N. Orno, Sekda Provinsi Maluku, Sadali Ie, Ketua TP PKK Provinsi Maluku, Ny. Widya Pratiwi Murad, Pj Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, Pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku, Pimpinan OPD Maluku Tengah serta Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Maluku Murad Ismail mengatakan, hari ini dimulainya era baru, penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Maluku Tengah, dengan dilantiknya saudara Rakib Sahubawa sebagai penjabat Bupati Maluku Tengah, oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
Sehubungan dengan pelantikan ini, Gubernur menyampaikan 3 hal penting.
Pertama, indonesia adalah negara hukum, maka seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, di atas bumi NKRI harus menempatkan hukum sebagai panglima. Keputusan pemerintah pusat, untuk memberhentikan penjabat bupati maluku tengah yang lama, dan mengangkat penjabat yang baru, adalah merupakan hal yang biasa, dalam mewujudkan tata kelolah pemerintahan yang baik dan benar.
Hal kedua, tahun 2024 adalah tahun politik terbesar bagi bangsa Indonesia, yang ditandai dengan pelaksanaan Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak.
“Salah satu tugas penting saudara sebagai penjabat bupati, sebagaimana disebutkan dalam keputusan menteri dalam negeri, adalah mem-fasilitasi dan men-sukseskan agenda nasional tersebut, termasuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemda Kabupaten Maluku Tengah,” ujarnya.
Gubernur menegaskan, akan memastikan melakukan pengawasan ketat, terhadap kinerja penjabat, berdasarkan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, yang wajib disampaikan setiap 3 bulan sekali.
“Lakukan koordinasi dengan Forkopimda, DPRD, instansi vertikal, TNI/Polri, tokoh agama dan elemen masyarakat lainnya, karena Sebentar lagi kita akan memasuki masa penetapan calon presiden, dan wakil presiden, serta calon legislatif. Saya berharap saudara memberikan perhatian yang serius, terhadap aspek keamanan dan ketertiban, untuk menjadi prioritas pemerintah daerah dan aparat keamanan. Karena itu, saudara wajib membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan jajaran TNI / Polri maupun aparat penegak hukum lainnya, demi terciptanya stabilitas keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum di wilayah Maluku Tengah,” tegas mantan Dankor Brimob Polri ini.
Hal ketiga yang disampaikan Gubernur, terkait arahan Presiden tentang pengendalian inflasi, penurunan stunting, menurunkan angka kemiskinan ekstrim, memudahkan investasi, belanja APBD bagi produk dalam negeri, serta menjaga stabilitas politik dan keamanan menuju pemilu dan pilkada tahun 2024, harus menjadi prioritas kerja di daerah.
Terkait jabatan Sahubawa selaku Sekretaris Daerah, Gubernur menjalaskan, berdasarkan pasal 13 ayat (4) Permendagri nomor 4 tahun 2023, tentang penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota, maka jabatan selaku Sekda, sementara harus dilepaskan, dan segera di-isi dengan penjabat sekda, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Akhirnya, selamat bekerja kepada saudara Doktor Rakib Sahubawa, S.Pi, M.Si beserta Ibu Anna, anak-anak dan keluarga, atas amanah yang dipercayakan negara kepada saudara. Laksanakanlah dengan penuh rasa tanggung jawab, santun dan melayani,” tandas Gubernur (*)