Keterlambatan Pemberlakuan Prona Di Kelurahan Batu Meja, Ini Kata Lurah
MALUKUTERCINTANEWS.COM, Terkait proses sertifikasi tanah secara massal yang dilakukan secara terpadu (Prona) oleh kelurahan batu meja, Siti H. Tuanaya selaku Kepala Lurah Batu Meja, menyampaikan keterangannya saat di temui beberapa awak media di ruang kerjanya, bertempat di Kantor Lurah Batu Meja, Selasa (03/10/2023) pukul 10:00 WIT.
Kepada wartawan Tuanaya menyampaikan, “prona ini kalau yang sebenarnya untuk setiap kelurahan, sebagai pimpinan kelurahan pasti menginginkan bagaimana pemberlakuan Prona di kelurahan mereka, karena yang pertama itu secara gratis, artinya negara yang menjamin itu.
Lanjutnya, “Tetapi untuk pemberlakuan Prona di kelurahan batu meja, itu agak sedikit konsulutan terkait dengan status tanah, karena ada pembagian status tanah yang belum secara hukum itu terpisah dengan 2 wilayah, dalam hal ini soya dan Paldam.
Jadi secara hukum persoalan tanah dikelurahan batu meja dan kelurahan Karpan harus melalui Dewan, tinggal bagaiamana cara kita untuk bernegosiasi dengan mereka, “tutur Tuanaya.
Dirinya juga menyampaikan, pada saat rapat, sudah di keluarkan ultimatum, bahwa kami pimpinan kelurahan batu meja dan karpan, tidak bisa mengeluarkan surat yang berkaitan dengan pembangunan dan pengesahan yang berkaitan dengan tanah.
Tambahnya, “Makanya berdasarkan itu, saya sendiri tidak bisa sampaikan kepada warga saya untuk pengurusan Prona, padahal sudah banyak yang mendaftar dari tahun 2020, sudah juga di sampaikan ke Rt dan sudah ada pendataan.
Tetapi persoalannya, saya sendiri tidak yakin bahwa pelepasan hak dari desa soya ini akan menjadi salah satu yang bisa lolos di pertanahan.
Karena di soya sendiri itu banyak orang yang kemudian meng-klaim bahwa tanah ini miliknya, jadi saya tidak berani untuk itu,” pungkas Tuanaya.
Jadi masalah yang membuat Prona di batu meja tidak jalan karena persoalan lahan kepemilikan itu, sehingga saya tidak berani untuk menandatangan, “tutupnya. (*