Pj Walikota Ambon Buka Kegiatan Sosialisasi Optimalisasi TPI
MALUKUTERCINTANEWS.COM, Kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan uji publik tarif Retribusi tempat pelelangan ikan (TPI) sesuai dengan rancangan Perda tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Ambon Ta-2023, yang dilakukan oleh Dinas perikanan Kota Ambon, bertempat di Hotel Grand Avira, Jalan rijali nomor 86 Ambon, ruang mawal ballroom lantai 4, Selasa (31/10/2023) pukul 14:00 Wit.
Yang dihadiri oleh, PJ Walikota Ambon Drs. Bodewin M. Wattimena, M,Si, Kadis Perikanan Kota Ambon Feberien Maail D.Pi., MT, serta peserta yang terdiri dari Pimpinan OPD dan staf lingkup Pemerintah Kota Ambon, dan pelaku usaha perikanan sebanyak 100 orang.
Dalam sambutannya PJ Walikota Ambon sebelum membuka kegiatan, ” “Pemerintah Kota Ambon saat ini sementara berusaha mengoptimalkan pendapatan asli daerah, untuk memperkuat pembangunan, karena penghasilan di daerah ini sendiri berasal dari pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang disesuaikan dengan ketentuan per-UU yang berlaku.
Lanjutnya, “Fungsi pelelangan ikan ini, dalam konteks pemasaran belum dapat dilakukan secara optimal di Kota Ambon, karena beberapa masalah dan kendala yang dihadapi antara lain adalah titik-titik pendaratan ikan alami, di desa atau negeri, dengan tidak ada pelelangan di tempat pendaratan, serta masih panjangnya rantai pemasaran dari nelayan atau pemilik ikan sampai ke konsumen akhir, belum adanya harga patokan ikan di daerah, tetapi masih adanya penentuan harga sepihak, dan belum optimalnya pelelangan ikan di pasar arumbai.
“Masalah dan kendala ini, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas perikanan terus berbenah sejak tanggal 30 November 2022 yang lalu, serta telah meresmikan rumah dan menetapkan peraturan Walikota Ambon nomor 53 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan, sebagai wujud implementasi peraturan daerah Kota Ambon, nomor 11 Tahun 2022, tentang retribusi tempat pelelangan ikan, “terang Bodewin.
Untuk itu, Pasar arumbae berfungsi mengelola tempat pelelangan ikan di pasar ikan arumbai untuk ditata menjadi lebih baik, khususnya terkait dengan pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan, meskipun demikian, tarif retribusi TPI tersebut belum dipungut sesuai dengan Perda dan perwali yang telah ditetapkan, sehingga upaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui retribusi tempat pelelangan ikan, belum dapat dilakukan secara optimal, “tutur Bodewin.
Dirinya berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, semoga kita semua bisa menerimanya dengan baik, sebagai wujud dari peran dan tanggung jawab kita bersama untuk membangun kota Ambon yang kita cintai, Saya kira itu yang akan memberikan kerelaan bagi kita baik pemerintah maupun masyarakat, atau pelaku-pelaku usaha di bidang perikanan, untuk bisa menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,”tutup Bodewin. (AH)