FT Menyatakan 20 Dusun Dati Yang Pernah Diserahkan Pada Musyawarah TA 1915 Dibatalkan Lewat Musyawarah Juga

MALUKUTERCINTANEWS.COM, Beredarnya pemberitaan-pemberitaan dari saudara Bobby Pesiwarisa dan saudara Alfons, yang menyatakan musyawarah besar negeri Urimessing pada tanggal 27 Oktober kemarin di kantor Negeri Urimessing, itu salah prosedur, maka saudara Felix Tisera selaku Anggota Saniri Negeri Urimessing, membantah akan hal itu, saat di temui beberapa awak media, bertempat di kantor Negeri Urimessing, Rabu (01/11/2023).
Kepada wartawan dirinya menyatakan, “Bagi kami pemerintah Negeri, terkait dengan Musyawarah Besar Negeri Urimessing Waktu itu, dilakukan sudah sesuai prosedur, karena semua elemen masyarakat, bahkan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintahan Negeri, dan Saniri Negeri, semuanya hadir.
Tambahnya, “Karena itu tidaklah salah kalau dilakukan, dan ada putusan-putusan dari musyawarah, yang perlu digaris bawahi bahwa, putusan itu bukan saja putusan Saniri Negeri dan Raja saja, tetapi putusan musyawarah, putusan bersama masyarakat, sehingga kalau keluarga Alfons menyatakan bahwa siap-siap saja untuk dipidana, maka kami pasti menunggu pidananya, karena bagi kami apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan, dan ketentuan yang berlaku.
“saya berbicara di sini tidak atas nama kepentingan pribadi orang tertentu yang bersengketa dengan mereka sampai masyarakat dieksekusi, tetapi saya berbicara atas nama pemerintah negeri dan kewenangannya, juga disampaikan oleh bapak Raja lewat rapat, dan sebelum ada penyampaian ini saya ditugaskan untuk menjawab seluruh media-media yang dikeluarkan terkait dengan hasil musyawarah kemarin,” ungkapnya.
“Ole karena itu, janganlah kita melakukan sebuah perlawanan yang pada akhirnya membingungkan masyarakat, tetapi tujuannya untuk bagaimana mendudukkan sejarah negeri dan adat di negeri ini dengan sebaik-baiknya, baik dari sisi adat istiadatnya, sisi kepemilikan datinya, kita akan berproses ke depan untuk itu, dan akan melakukan registrasi ulang, mendata ulang setiap kepemilikan semua warga yang ada dalam wilayah administrasi negeri Urimessing, sehingga ketahuan di situ kepemilikan pribadi-pribadi orang itu dapatnya dari siapa, belinya dari siapa, dan ibahnya dari siapa, semuanya akan diketahui,” bebernya.
Dikatakannya pula, “Memang keputusan kemarin keputusan bersama masyarakat itu menyatakan bahwa, Alfons bukan lagi anak adat Negeri Urimessing, dan 20 Dusun Dati yang pernah di serahkan pada tahun 1915 itu dibatalkan, karena menurut mereka 20 Dusun Dati itu di serahkan lewat musyawarah besar saat itu, yang dipimpin oleh Elolo Rehatta.
Tambahnya, “Dan untuk membatalkan sebuah musyawarah yang terindikasi janggal, itu dibatalkan juga lewat musyawarah, karena ini merupakan produk adat bukan produk pemerintah, jadi soal kepemilikan-kepemilikan yang ada nanti kita akan dudukan dan benarkan, sesuai data-data dan bukti sejarah yang sudah kita pegang, dan akan kita buktikan nanti lewat jalur hukum kalau itu diperlukan, baik secara hukum pemerintah, hukum positif, bahkan secara hukum adat.
“Sehingga kedepan masyarakat tidak akan lagi merasa terombang-ambing dengan apa yang mereka miliki, khususnya untuk kepemilikan tanah, dan kita akan menghimbau kepada masyarakat, jangan dulu percaya dan jangan dulu termakan dengan berbagai hal-hal yang dibawa,” pungkasnya tutup. (AH)