Steven Melay : Bawaslu Tidak Segan-segan Melakukan Penindakan Bagi Mereka Yang Melakukan Kampanye Sebelum Jadwalnya
MALUKUTERCINTANEWS.COM, Terkait dengan tindakan tegas yang akan dilakukan oleh pihak Bawaslu sebagai wasit kampanye, terhadap peserta kampanye yang melakukan kampanyenya sebelum jadwal, yang sudah di terapkan oleh PKPU No. 3 tahun 2022, tentang tahapan dan jadwal kampanye itu akan Baru berlangsung di tanggal 28 November sampai tanggal 10 Februari -+ 75 Hari, maka selaku Plh Ketua Bawaslu (Dr. Steven Melay, M.Si), saat di temui beberapa awak media, bertempat di ruang kerjanya, di kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Jumat (10/11/2023).
Kepada wartawan Steven Melay mengatakan, “pelaksanaan kampanye ini juga secara teknis diatur di dalam PKPU No. 15 2023, sehingga kami berharap peserta pemilu dalam hal ini partai politik dan juga di dalamnya adalah caleg, untuk mentaati sebagaimana jadwal dan tahapan yang ada, bahwa sebelum masuk di tahapan kampanye di tanggal 28 November, sesungguhnya ada ruang yang juga diberikan di dalam norma ketentuan PKPU nomor 15 di pasal 79, Dia memberikan ruang kepada peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan sosialisasi, namun ada batasan dan ketentuan yang mengatur itu,” ucap Dr. Steven Melay, M.Si selaku Plh Ketua Bawaslu, saat di temui beberapa awak media di ruang kerjanya, di kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Jumat (10/11/2023).
Tambahnya, “Jika sebelum masa kampanye ada peserta yang sudah melakukan kegiatan kampanye, maka berdasarkan ketentuan yang ada itu sudah merupakan tindakan mencuri star, kalau itu dilakukan sudah tentu dia masuk pada ranah pelanggaran-pelanggaran kampanye, Karena dia melakukan kampanye di luar jadwal dan waktu, dan tugas kita sebagai Bawaslu melaksanakan pengawasan, ” bebernya.
“Kami tidak akan segan-segan menindak siapa saja karena bagi Bawaslu sebagaimana tugas dan kewenangan yang diberikan sebagai wasit Pemilu, kami sudah tentu akan meletakkan norma atau ketentuan per-UU menjadi panglima, dan sudah tentu kami akan melakukan sebuah mekanisme yang meletakkan peserta Pemilu itu tidak ada yang di anak emas kan,” tandasnya.
“Kami bersyukur karena sampai hari ini, belum ada laporan yang masif terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh para calon anggota DPR, kami berharap situasi ini tetap dijaga, apalagi para calon ini adalah tokoh-tokoh yang ditawarkan oleh partai politik, untuk kemudian menjadi wakil rakyat, sehingga sudah tentu para peserta ini punya kapasitas pengetahuan, komitmen yang cukup tinggi, untuk mentaati seluruh ketentuan dalam pelaksanaan Pemilu, salah satunya adalah kampanye,” tutur Melay.
“Kami menghimbau untuk masyarakat, apabila dalam perjalanan menuju masa kampanye tanggal 28 nanti, jika ditemukan ada calon-calon yang sudah melakukan atau sengaja untuk melakukan kegiatan-kegiatan kampanye atau sosialisasi yang di luar ketentuan, kami berharap masyarakat bisa memberikan informasi atau melaporkan, baik itu secara langsung ke kantor melalui Kami punya kanal-kanal misalnya media informasi seperti website, Facebook maupun IG,” harap Melay.
Dirinya, juga menghimbau kepada ASN untuk tidak terlibat dalam mendukung peserta pemilu, berdasarkan pernyataan pak menteri Menpan RW, yang sudah mengeluarkan pernyataan mengingatkan lagi kepada para ASN, untuk tidak terlibat memberikan dukungan dalam bentuk apapun kepada peserta pemilu, karena berdasarkan ketentuan norma UU No. 7 Tahun 2017 di pasal 283 itu dia secara jelas melarang ASN, untuk memberikan dukungan bagi peserta pemilu atau calon, baik itu sebelum masa kampanye pada saat masa kampanye, bahkan sesudah masa kampanye, sampai pada hari pencoblosan,” jelasnya.
“Jadi kami berharap, para ASN untuk menjaga netralitasnya, karena Bawaslu tidak segan-segan melakukan penindakan bagi mereka yang patut diduga melakukan kegiatan sebagaimana dilarang di dalam ketentuan-ketentuan, dan kami juga berharap, media juga bisa menginformasikan jika menemukan informasi-informasi berkaitan dengan potensi pelanggaran yang terjadi di masyarakat, berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu,” harapnya. Tutup (DLN)