Subair: Penandatangan PHD Segera Dilakukan Secara Serentak Bersama KPU

MALUKUTERCINTANEWS.COM, Dalam rangka mempersiapkan keamanan Pemilu tahun 2024 nanti berjalan dengan baik, maka Ketua Umum Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Dr. Subair, M.Si, yang ditemui sejumlah awak media seusai kegiatan Fasilitasi Pembinaan Dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Bersama Forkopimda, Stakeholder, Dan Media, bertempat di Bizz Hotel Ambon , Jl. Maluku Said Perintah, Kelurahan Ahusen, Kec. Sirimau Ambon, Selasa (14/11/2023) pukul 17:30 Wit.
Kepada wartawan Subair mengatakan, “Kedalam kami akan melakukan kapasitas kepada pejabat, dan keluar kami harus memastikan bahwa semua stakeholder yang termaksud peserta pemilu, sebagai dalam tanda kutip dilayani oleh Bawaslu, harus percaya kepada integritas.
Tambahnya, “Oleh karena itu, kami mengundang forkopimda, peserta pemilu dalam hal ini pimpinan partai politik tingkat provinsi, untuk memberikan penguatan-penguatan baik dari beberapa pernyataan soal mendukung Bawaslu maupun ada kritikan, ada masukan, bagaimana Bawaslu menjadi lembaga yang bisa terpercaya oleh publik dalam pengawasan tahapan-tahapan selanjutnya.
Dirinya juga menjelaskan Terkait dengan anggaran bawaslu senilai 85,3 miliar, “Sesuai dengan edaran perbendagri pembayaran akan dilakukan selama dua kali, 40% di tahun 2023 dan 60% di tahun 2024, dan di tahun 2023, sudah dipastikan bahwa Pemda akan mencairkan 14 hari setelah penandatanganan PHD, memang kita belum bisa menentukan jadwal pasti penandatanganan PHD, karena kita masih menunggu waktu dari pak gubernur.
Tambahnya, “Ada surat Mendagri yang memerintahkan kepada seluruh pemerintah daerah untuk mencairkan atau melaksanakan pendatanganan PHD, paling lambat tanggal 10 November 2023, dan Kemarin kami sudah melakukan rapat bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, bersama seluruh pemerintah daerah di kabupaten kota, juga perwakilan dari pemerintah provinsi Maluku, dan mungkin dari Kemendagri akan melakukan pemeriksaan, tanggal 16 November bagi provinsi dan kabupaten kota yang pada hari itu belum bisa melakukan penandatanganan PHD, ataupun misalnya telah melakukan penandatanganan PHD.
“Jadi ada penekanan dari Direktorat Bina Keuangan Daerah pada rapat itu bahwa, nominal 40% itu tidak bisa lagi didiskusikan ataupun ditawar-tawar, pokoknya begitu penandatanganan PHD maka paling lambat 14 Hari harus dicairkan sebanyak 40%, dan yang sudah melakukan penandatanganan PHD, adalah Bawaslu Maluku Tenggara, dan Bawaslu Maluku Tengah, dua-duanya melakukan secara tepat waktu di tanggal 10 November kemarin,” ujar Subair.
“Untuk itu, dari angka 85,3 M itu, ada skema dana sharing dengan kabupaten kota, jadi sekitar 48% dari total 85,3 M, itu kita share ke Bawaslu kabupaten kota, dan ada beberapa komponen yang kita biayai di kabupaten kota yaitu semua anggaran yang terkait dengan honor, kecuali honor Pokja, selebihnya uang personal kegiatan, uang personal pengawasan, dan uang honor Pokja, itu ditanggung oleh Bawaslu kabupaten kota masing-masing,” bebernya.
Dirinya berharap, penandatanganan PHD ini bisa segera dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan jika bisa penandatanganannya dilakukan secara serentak bersama KPU. Tutup (AH)