DPRD Maluku Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2024

MALUKUTERCINTANEWS.COM, Wakil Gubernur Maluku Drs. Barnabas Nathaniel Orno hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara DPRD Provinsi Maluku dengan Pemerintah Daerah terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Anggaran Tahun 2023, yang bertempat di ruang Rapat Paripurna kantor DPRD Provinsi Maluku pada Selasa (28/11/2023).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G Watubun, ST itu dihadiri juga oleh para Wakil Ketua DPRD, jajaran anggota DPRD, Sekda Provinsi Maluku Ir. Sadali Ie, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, dan Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Wagub dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan penghargaan kepada Anggota Dewan yang terhormat, atas saran dan masukan dalam tulisan perubahan KUA serta perubahan PPAS APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.
“Pada kesempatan yang baik ini, saya mengucapkan apresiasi kepada dewan yang terhormat, karena walaupun dalam waktu yang sangat singkat telah memberikan saran dan masukan serta isi, saat pembahasan rancangan Perubahan KUA serta perubahan PPAS APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024, yang dilaksanakan sebagai Upaya meningkatkan kinerja dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.” Jelasnya.
Orno mengatakan, perubahan KUA serta perubahan PPAS APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023m4, yang telah disepakati bersama, akan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah, dalam Menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024, dapat disampaikan kepada dewan yang terhormat, untuk dibahas dan disetujui bersama, selanjutnya akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Sebagaimana diamanatkan dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat melakukan perubahan APBD, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran seperti terjadinya penipuan atau tidak tercapainya proyeksi Pendapatan Daerah, penyesuaian alokasi belanja daerah dan penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang harus dianggarkan secara penuh pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.” Jelasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku TA 2024, dari Wakil Gubernur Maluku kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun dan Wakil ketua DPRD provinsi Maluku. (AH)