Pj Walikota Ambon Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak Bersama KPU Kota Ambon

MALUKUTERCINTANEWS.COM, Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim hadiri Kegiatan Pemusnahan Surat Suara Rusak, oleh KPU Kota Ambon yang dilaksanakan di Sporthall Karang Panjang Ambon, dihalaman depan gedung, Selasa (13/2/2024).
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar didepan halaman gedung tersebut dihadiri oleh penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, Dandim 1504/Ambon Letkol Inf. Leo Octavianus M. Sinaga, Kajari Ambon Adhryansa, Ketua Bawaslu Provinsi Subair, Ketua KPU Kota Ambon Bpk. M. Seddek Fuad, Ketua Bawaslu Kota Ambon Albert. J. Talabessy, Kordif KPU Kordif Teknis KPU Rudi Layn, Kordif P3S Bawaslu Kota Ambon Ibu Suminar Sehuwakim.
Pada hari ini Selasa tanggal 13 Februari tahun 2024 KPU Kota Ambon telah melaksanakan pemusnahan surat suara rusak pada pemilu tahun 2024 dengan jumlah sebagai berikut :
1. surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 209 lembar.
2. Surat Suara Pemilu Anggota DPR sebanyak 680 lembar.
3. Surat Suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 61 lembar.
4. Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.203 lembar
5. Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kota Ambon sebanyak 370 lembar
Proses pemusnahan diawali dengan Pendatanganan Berita Acara Surat Suara Rusak, oleh Kapolresta Ambon, Ketua KPU Kota Ambon dan Ketua Bawaslu Kota Ambon dilanjutkan dengan Pemusnahan dilakukan pertama oleh oleh PJ. Walikota Ambon dilanjutkan forkopimda dan pejabat lainnya. (MTNO3)