Zona Kuning – Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Maluku Tenggara Perlu Ditingkatkan

MALUKUTERCINTANEWS.COM, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat, menyerahkan hasil survei kepatuhan terhadap pelayanan publik Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023, yang dilakukan bertempat di Kantor Ombusman RI Maluku, Jl. Dr. J. Leimena, Poka, Kec. Tlk. Ambon, Kota Ambon, Maluku, pada hari Senin (26/2/2024) pukul 15:00 WIT.
Menurut hasil survei, pada tahun 2023 dan saat ini, pelayanan publik di daerah tersebut masih berada dalam zona kuning. Namun, terdapat sedikit penurunan, di mana dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Puskesmas Watsin dan Dinas Pendidikan, berada dalam zona merah.
Dalam wawancara dengan para wartawan Hasan Slamat menyampaikan bahwa salah satu masalah utama yang diidentifikasi dalam survei adalah dimensi input, di mana kompetensi pegawai dalam memahami tugas dan prosedur kerja serta pemahaman terhadap Ombudsman perlu ditingkatkan, dengan harapan agar di masa depan terjadi perbaikan sehingga semua OPD dapat berada dalam zona hijau.
Selain itu, Hasan Slamat juga menjelaskan bahwa dimensi proses juga menjadi perhatian, di mana website Kabupaten Maluku Tenggara hingga saat ini belum optimal, masalah ini sering menyebabkan website menjadi tidak dapat diakses dengan baik, bahkan beberapa OPD yang memiliki website tidak mempublikasikan kegiatan-kegiatan mereka yang terkait dengan pelayanan dan pembangunan dengan baik, sehingga hal ini mengakibatkan tidak adanya pembaruan data yang diperlukan dalam survei, seperti kegiatan stunting di Puskesmas atau kegiatan di posyandu.
Hasan mengatakan pentingnya perbaikan dalam hal publikasi kegiatan OPD agar data yang diperlukan dapat diperoleh dengan baik, namun yang menarik adalah dimensi output, di mana seluruh responden menyatakan puas dengan pelayanan yang diberikan oleh OPD terkait izin dan non-perizinan, hal ini menjadi kelebihan dalam penilaian dimensi output.
“SP4N Lapor harus dapat difungsikan dengan baik, karena hal ini terintegrasi dengan kantor staf kepresidenan, Kementerian PAN RB, dan Ombudsman, karena pemerintah pusat menjadikan SP4N Lapor sebagai big data nasional untuk mengumpulkan keluhan dan persoalan yang terjadi saat ini,” ujar Hasan Slamat.
Begitu juga dengan dimensi pengaduan perlu menjadi perhatian, bahkan hingga saat ini, sistem pengaduan SP4N Lapor di Kabupaten Maluku Tenggara belum berfungsi dengan baik, karena penunjukan orang yang bertanggung jawab terhadap pengaduan dan proses penyelesaiannya perlu diperbaiki.
Hasan Slamat berharap agar perbaikan dapat dilakukan di masa depan, bahkan dalam komitmennya, ia berharap agar Kabupaten Maluku Tenggara dapat berubah dari zona kuning menjadi zona hijau atau pelayanan publik yang prima, salah satu harapannya adalah Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Maluku Tenggara. (MTNO3)