Peletakan Batu Pertama Mall Pelayanan Publik Pemerintah Kota Ambon di Lt. IV Gedung Ambon Plaza
MALUKUTERCINTANEWS.COM, Pj. Walikota Ambon Bodewin Wattimena menghadiri kegiatan peletakan batu pertama mall pelayanan publik pemerintah kota Ambon yang berlangsung di Lantai IV Gedung Ambon Plaza pada hari Rabu (20/3/24) pukul 11:40 WIT. Acara ini dihadiri juga oleh Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse, Forkopimda Kota Ambon, Founder Multi Modern Grup Sonny Waplau, dan Pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Kegiatan peletakan batu pertama mall pelayanan publik pemerintah kota Ambon dilaksanakan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Ambon.
Dalam sambutannya, Pj. Walikota Ambon Bodewin Wattimena menyampaikan bahwa pemerintah kota Ambon memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan seluruh kebutuhan masyarakat harus terpenuhi dengan baik dalam semua aspek kehidupan, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Dengan demikian pemerintah kota Ambon terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dengan tujuan agar masyarakat percaya dan yakin bahwa pemerintah hadir untuk masyatakat. Pelayanan publik diarahkan untuk menjadi lebih transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.
Hal ini tentunya bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan non-perizinan, serta menghindari birokrasi yang rumit dan potensi masalah seperti korupsi dan nepotisme
Mall pelayanan publik di kota Ambon diharapkan dapat menjadi contoh bagi kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Maluku, sehingga dengan adanya mall pelayanan publik ini, masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan seperti masalah hukum, perbankan, dan lainnya secara terintegrasi, bahkan proses perizinan dan non-perizinan akan disederhanakan dan mudah diakses, sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih baik. Disini masyarakat dapat melakukan transaksi non-tunai dan proses-proses manual dapat dihindari, sehingga pelayanan publik dapat memuaskan semua pihak.
Mall pelayanan publik ini juga diharapkan dapat menjadi tempat terintegrasi bagi berbagai lembaga dan instansi vertikal lainnya, seperti Kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait hukum dan HAM. Dengan adanya integrasi ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di Kota Ambon dapat meningkat dan terjamin dari segi transparansi, akuntabilitas, serta penyelenggaraan yang baik.
Bodewin juga mengatakan bahwa Komitmen pemerintah kota Ambon dalam menghadirkan mall pelayanan publik ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. Dengan saling mendukung, diharapkan bahwa pemanfaatan mall pelayanan publik ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Ambon.
Sementar itu Sonny Waplau dalam sambutannya mengatakan bahwa Ambon Plaza telah menjadi ikon Kota Ambon selama 30 tahun terakhir.
Namun, setelah 30 tahun, bangunan dan tanah Ambon Plaza harus dikembalikan kepada Pemerintah Kota Ambon, tetapi melalui proses tender, Multi Modern Grup kembali dipercaya untuk mengelola Ambon Plaza selama 30 tahun ke depan dengan pola kerja sama pemanfaatan aset pengkot.
Ambon Plaza akan direvitalisasi menjadi Mall Pelayanan Publik, dalam desain revitalisasi Ambon Plaza, Mall Pelayanan Publik akan menjadi pusat pelayanan publik yang terintegrasi, bahkan lebih dari 380 tenant akan menempati Ambon Plaza dari lantai I hingga lantai IV.
“Seluruh pelayanan publik yang ada di Pemerintah Kota Ambon akan dipindahkan ke Ambon Plaza, termasuk pengurusan SIM dan perpanjangan STNK. Mall Pelayanan Publik di Ambon Plaza diharapkan dapat menyediakan pelayanan yang terintegrasi dan memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi. Revitalisasi Ambon Plaza ini akan dilakukan secara bertahap agar pemilik kios tidak terganggu”, tutur Sonny Waplau. (MTN03)