Ombudsman RI Tekankan Penyelenggara Pelayanan Publik di Banda Neira untuk Bersikap Kooperatif

MALUKUTERCINTANEWS.COM, Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, menekankan pentingnya kerjasama dan penerimaan aduan masyarakat oleh penyelenggara pelayanan publik, khususnya di Kecamatan Banda Neira dan Kecamatan Kepulauan Banda.
Hal ini disampaikan dalam acara sosialisasi pelayanan publik tentang Pentingnya Pelayanan Publik Berbasis Elektronik yang berlangsung pada Selasa (30/04) di Aula Kantor Kecamatan Banda-Neira.
Widijantoro mengungkapkan bahwa rendahnya kepatuhan terhadap standar pelayanan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjadi masalah yang dihadapi. Selama kegiatan supervisi selama satu minggu di Kecamatan Banda Neira, Ombudsman RI menerima berbagai keluhan masyarakat terkait ketidakpenuhan standar pelayanan oleh penyelenggara pemerintahan.
Beberapa permasalahan yang disoroti termasuk masalah operasional Puskemas Waer yang terhambat karena kurangnya pasokan air bersih, penggunaan konsol penangkapan ikan yang cepat rusak, TPA yang tidak difungsikan secara maksimal, dan kebutuhan pembangunan sekolah untuk akses pendidikan masyarakat. Semua hal ini disebabkan oleh kurangnya implementasi standar pelayanan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Widijantoro menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik harus berjiwa melayani dan tidak egosentris. Komitmen pemimpin daerah dalam memperbaiki kekurangan di daerahnya sangat penting dalam reformasi birokrasi. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala tindak maladministrasi melalui kantor perwakilan Ombudsman RI di Kota Ambon.
Seluruh aduan masyarakat akan ditampung dan ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI Pusat dan Perwakilan Maluku untuk memberikan saran korektif kepada Camat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah. Ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memenuhi hak-hak masyarakat. (MTN03)