KPU Provinsi Maluku Bersama Forkopimda Provinsi Maluku dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
MALUKUTERCINTANEWS.COM, Pj. Gubernur Maluku membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung di Lantai VI Hotel Santika Premiere, Kota Ambon, pada Kamis (25/07/24), dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Pj. Gubernur Maluku Ir. Sadali Ie, Forkopimda Provinsi Maluku, Ketua KPU Provinsi Maluku M. Shaddek Fuad beserta jajaran, anggota DPRD Provinsi Maluku, pimpinan TNI/Polri, pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, para pimpinan vertikal, serta pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Ketua KPU Provinsi Maluku M. Shaddek Fuad membahas berbagai tahapan persiapan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Berikut tahapan-tahapan tersebut:
1. Perencanaan Program dan Anggaran (Terlaksana)
2. Pembentukan Badan Adhoc (Terlaksana)
3. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (NIHIL) (Terlaksana)
4. Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
– Penyusunan Daftar Pemilih (31 Mei s.d 24 Juli) (Terlaksana)
– Penyusunan DPS (25 Juli s.d 11 Agustus) (Sedang Berjalan)
5. Pengumuman dan Pendaftaran Pasangan Calon
– Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24 s.d. 26 Agustus) (Belum Terlaksana)
– Pendaftaran Pasangan Calon (27 s.d 29 Agustus) (Belum Terlaksana)
– Penelitian Persyaratan Pasangan Calon (27 Agustus s.d 21 September) (Belum Terlaksana)
– Penetapan Pasangan Calon (22 September) (Belum Terlaksana)
– Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon (23 September) (Belum Terlaksana)
6. Kampanye (25 September s.d 23 November) (Belum Terlaksana)
7. Pemungutan dan Perhitungan Suara (27 November s.d 17 Desember) (Belum Terlaksana)
Kemudian untuk Rekapitulasi jumlah penyelenggara dalam Pilkada Maluku tahun 2024 dalam Kesiapan SDM adalah sebagai berikut :
– Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota : 60 orang
– Sekertariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota : 232 orang
– PPK dan sekretariat : 944 orang
– PPS dan sekretariat : 7.404
– Pantarlih : 5.604 orang
– KPPS : 22.141 orang
Dengan total jumlah keseluruhan 36.385 orang.
Tahapan terlaksana dan sedang berjalan :
1. Perencanaan program dan anggaran (terlaksana)
2. Pembentukan badan adhoc (terlaksana)
3. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (nihil) (terlaksana)
4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih :
– Penyusunan daftar pemilih (31 Mei s.d 24 Juli) – terlaksana
– Penyusunan DPS (25 Juli s.d. 11 Agustus) sedang berjalan
5. Pengumuman dan pendaftaran Pasangan calon :
– Pengumuman pendaftaran pasangan calon (24 s.d 26 Agustus) – belum
– Pendaftaran pasangan calon (27 s.d. 29 agustus) – belum
– Penelitian persyaratan pasangan calon (27 Agustus s.d 21 september) – belum
– Penetapan pasangan calon (22 september) – belum
– Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon (23 September) – belum
6. Kampanye (25 September s.d. 23 November) – belum
7. Pemungutan dan perhitungan suara (27 November s.d 17 Desember) – belum
Selain itu, dalam rapat koordinasi tersebut juga membahas tiga isu strategis yang sedang dipetakan oleh KPU Provinsi Maluku diantaranya:
1. Jumlah TPS Blankspot sebanyak 431 TPS yang tersebar di 8 Kabupaten/Kota.
2. Kondisi Geografis dan Cuaca Ekstrim di Maluku.
3. Masalah Tapal batas.
Dalam wawancaranya M. Shaddek Fuad juga menjelaskan mengenai ke tiga isu strategis tersebut.
“Kita ingin memastikan bahwa semua masalah tersebut diselesaikan jauh-jauh hari agar semua warga masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat memberikan hak pilihnya sesuai ketentuan perundang-undangan dalam keadaan yang damai dan aman,” tutup Shaddek. (MTN03)