BPPI Wilayah Maluku dan Papua Harapkan Semua Stakholder Mendukubg Kampanye Pengendalian Bahan Perusak Ozon Untuk “Selamatkan Ozon, Selamatkan Iklim, Selamatkan Bumi”.
MALUKUTERCINTANEWS.COM, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Balai Pengendalian Perubahan Iklim Wilayah Maluku dan Papua akan melaksanakan Kampanye Pengendalian Bahan Perusak Ozon dalam rangka menyongsong Hari Ozon Sedunia tgl 16 September memdatang dengan mengusung tema “Selamatkan Ozon, Selamatkan Iklim, Selamatkan Bumi”.
Franky D. J. Tutuarima, S.Hut., M.Si Kepala Seksi Wilayah I selaku panitia yang diwawancarai terkait kegiatan dimaksud lewat telphon selulernya mengatakan bahwa, Lapisan Ozon adalah lapisan gas yang terletak pada lapisan stratosfer bumi yang jaraknya kurang lebih 60 km dari permukaan bumi. Lapisan ini berfungsi untuk menjaga suhu bumi agar tetap stabil dan melindungi bumi dari sinar Ultraviolet (UV) yang berbahaya bagi kehidupan didalamnya, diantaranya mengakibatkan kanker kulit, katarak, kerusakan imun, dan merusak ekologi bumi seperti tumbuhan dan biota laut lainnya, serta melindungi bumi dari benda-benda langit yang jatuh. Fungsi-fungsi diatas tentu sangat dibutuhkan bagi kelangsungan hidup manusia. Namun, terkadang beberapa kebiasaan manusia dapat menyebabkan semakin menipisnya lapisan ozon, di mana dampak yang paling dirasakan adalah meningkatnya suhu bumi. Penipisan lapisan ozon disebabkan oleh penggunaan zat kimia yang mengandung klorin dan bromin, seperti klorofluorokarbon (CFC) dan halon. Zat-zat ini dilepaskan ke atmosfer melalui berbagai aktivitas manusia, termasuk penggunaan pendingin udara, aerosol, dan sistem pemadam kebakaran.
Lanjutnya, Pemerintah Indonesia menjadi salah satu negara yang telah menyepakati perjanjian internasional terkait perlindungan ozon, baik itu Konvensi Wina maupun Protokol Montreal pada tahun 1992 yang diikuti dengan amandemen. Kesepakatan pemerintah dalam perlindungan ozon tidak lepas dari komitmen Pemerintah Indonesia di tingkat dunia terhadap upaya pengendalian menuju penghapusan bahan perusak ozon. Berdasarkan Protocol Montreal, melalui Amandemen Kigali, telah mengatur tentang pengurangan konsumsi HFC yang merupakan bahan pengganti HCFC. Secara bertahap, Pemerintah Indonesia akan melakukan pengurangan dan penghapusan konsumsi bahan perusak ozon.
“Indonesia memenuhi seluruh kebutuhan bahan perusak ozon untuk berbagai keperluan dalam negeri, diperoleh dari impor. Dengan latar belakang tersebut, beberapa upaya perlindungan ozon dilakukan dengan beberapa program dan tahap. Pengaturan ekspor bahan perusak ozon telah diatur dengan beberapa tahapan. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 83/M-Dag/Per/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon, pemerintah melarang impor barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan refrigeran HCFC-22 dalam kondisi terisi maupun kosong. Larangan penggunaan HCFC-22 untuk produksi AC, mesin pengatur suhu udara dan alat/mesin refrigerasi. Pemerintah juga melarang penggunaan HCFC-141b untuk produksi rigid foam produk freezer, domestic refrigerator, boardstock laminated, refrigerated truck dan produksi integral skin untuk automotive dan furniture. Impor HCF-141b telah dilarang sejak 1 Januari 2021,”jelasnya.
Tambahnya, Pengurangan konsumsi HCFC tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 dengan melakukan pengendalian impor dan menurunkan target alokasi impor nasional HCFC setiap tahunnya. Target penghapusan tersebut dapat dicapai antara lain dengan alih teknologi pada sektor industri manufaktur maupun servicing. Penggunaan bahan perusak ozon khususnya banyak terdapat pada peralatan refrigerant dan peralatan AC. Seiring dengan perekonomian yang meningkat, kebutuhan peralatan pendingin akan semakin meningkat.
Untuk itulah, Kampanye Pengendalian Bahan Perusak Ozon merupakan salah satu bagian penting dari Perayaan Hari Ozon Sedunia. Perayaan Hari Ozon didirikan oleh Perserikatan Bangsa – Bangsa pada tanggal 16 September 1994. PBB menetapkan tanggal ini sebagai perayaan untuk mematuhi tandatanganan Protokol Montreal pada tahun 1987. Perayaan Hari Ozon bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya lapisan ozon serta mendorong partisipasi aktif dalam upaya pelestariannya.
Atas dasar itu, Balai PPI Wilayah Maluku dan Papua melalui Seksi Wilayah I akan melaksanakan Kampanye Pengendalian Bahan Perusak Ozon dengan mengusung tema “Selamatkan Ozon, Selamatkan Iklim, Selamatkan Bumi” dengan target lokasi pelaksanaan kegiatan kampanye dilaksanakan di Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Kemudian untuk waktu pelaksanaannya, kami jadwalkan hari Kamis 12 September 2024 itu, Balai PPI Wilayah Maluku dan Papua melalui Seksi Wilayah I akan menyasar Kampus Unpatti Ambon di Fakultas Pertanian Jurusan Kehutanan Universitas Pattimura Ambon.
Saya berharap dengan kampanye karhutla semua stakeholder hadir untuk kedepannya dapat memberikan pemahaman dan penyamaan presepsi tentang pengendalian Bahan Perusak Ozon, serta dampaknya; serta Meningkatkan kesadaran, partisipasi, dan sinergitas masyarakat dan stakeholder terkait tentang pentingnya lapisan ozon serta mendorong partisipasi aktif dalam upaya pelestariannya,”ungkapnya tutup. (**