ASN Guru Pemkot Ambon Terus Tagih Dana Sertifikasi, Tapi Tak Kunjung Cair Sampai Hari Ini.

MALUKUTERCINTANEWS.COM, Janji Penjabat Walikota Ambon, Dominggus N. Kaya, S.Sos., M.Si, untuk segera melakukan Pembayaran Dana Sertifikasi Guru pada awal Februari 2025, hingga memasuki pertengahan Februari 2025 tak juga kunjung direalisasi.
Pasalnya, dalam pengakuan Pj. Walikota Ambon yang akrab disapa Pak Boy Kaya, dalam pemberitaan yang dimuat salah satu media di Kota Ambon terbitan 3 Februari 2025, dikatakan bahwa Pemerintah Kota Ambon segera melakukan pembayaran Sertifikasi Guru.
“Kaya mengaku, awal bulan Februari 2025, Pemkot segera melakukan pembayaran Sertifikasi Guru,” ungkap sejumlah guru kepada maluku expose mengutip pemberitaan media sebelumnya, kemarin di Ambon.
Menyikapi pengakuan Pj. Walikota itu, kata mereka, berbeda dengan kenyataan yang terjadi, dimana sudah memasuki pertengahan Februari 2025, Sertifikasi Guru Triwulan IV Tahun 2024 (Oktober, November dan Desember) untuk Guru TK, SD dan SMP belum juga kunjung dibayarkan Pemkot Ambon. “Jadi, sebenarnya ada apa dengan dana Sertifikasi Guru Triwulan IV Tahun 2024 kami, sehingga belum juga dibayarkan Pemkot?. Jika ini karena alasan masalah dana transfer, kan anggaran tahun 2024 sudah selesai,”tandas mereka.
Dikatakan, jika Pj. Walikota Ambon menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran karena kendala teknis pada dana transfer sebagaimana dikutip dalam pernyataan sebelumnya pada media di Ambon, maka perlu dipertanyakan, dana transfer tahun 2024 apa yang masih menjadi kendala? Sedangkan saat ini sudah memasuki tahun anggaran 2025, dimana anggaran tahun 2024 sudah seharusnya telah selesai direalisasi pada Desember 2024.
Disampaikan pula, pernyataan Pj. Walikota Ambon, Boy Kaya, bahwa dana transfer daerah adalah dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk Pemerintah Daerah, dimana dana transfer ke daerah ini merupakan bagian dari desentralisasi, maka patut dipertanyakan, apakah APBN Tahun 2024 belum semuanya ditransfer Pemerintah Pusat (Pempus) kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkot Ambon, sehingga sudah masuk Tahun Anggaran 2025, namun APBN Tahun 2024 dananya belum juga terealisasi?. “Kan aneh, masa APBN 2024 belum ditransfer Pempus ke Pemkot?. Sedangkan saat ini Pempus malah sudah mulai menjalankan tahun anggaran 2025,” tandas mereka.
Apalagi, lanjut mereka, sesuai link atau Portal Info GTK Kemendikbud data pada SIMTUN para guru, tertera rincian format bayar Dana Transfer, Bendahara Pembayar Pemerintah Kota Ambon dengan keterangan Dibayarkan melalui Dana Alokasi Khusus yang dikelola Pemerintah Daerah dimana guru mengajar.
Dengan demikian, anggaran Sertifikasi Guru sudah jelas dibayarkan melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga jika Pj. Walikota Ambon menyatakan karena kendala teknis menyangkut dana transfer, karena dana transfer ke daerah itu terdiri dari Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian, Dana Insentif Daerah yang bertujuan mendorong pembangunan yang merata, maka hal itu merupakan hal yang patut dijelaskan lebih jelas lagi.
“Kan sudah jelas, pos anggaran Sertifikasi Guru itu dibayarkan melalui dana DAK. Apa memang DAK 2024 dananya belum direalisasi Pempus ke Pemkot?,” tanya mereka.
Olehnya itu, mereka meminta perhatian dari para Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon selaku lembaga pengawasan di daerah dan juga Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan maupun Kepolisian untuk dapat menyikapi hal dimaksud. Jika perlu, dapat melakukan penyelidikan terhadap hal-hal seperti ini.
“Kami para guru di Kota Ambon selalu saja dipermainkan dengan hak-hak kami. Padahal kewajiban kami telah dijalankan sesuai ketentuan yang diberikan. Jadi kami mohon perhatian dari DPRD Kota Ambon dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dan menyelidiki hal-hal seperti ini,” pinta mereka penuh harap. (*