Isteri Sekda Jadi Ketua PKK Malteng. Bupati Malteng Kenapa Bisa Begitu

MALUKUTERCINTANEWS.COM, Ketua Tim Penggerak PKK (TP PKK) Provinsi Maluku, Maya Baby Rampen Lewerissa, yang juga menjabat sebagai Ketua Pembina Posyandu dan Ketua Dekranasda Provinsi Maluku, secara resmi melantik Ketua TP PKK, Ketua Pembina Posyandu, dan Ketua Dekranasda dari sembilan kabupaten/kota di Maluku untuk periode 2025-2030. Pelantikan berlangsung di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku pada Selasa (11/3/2025).
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi
Maluku No. 01 TIM-PKK.Promal/3/2025 tanggal 10 Maret 2025, yang menetapkan
pengangkatan Ketua TP PKK di tujuh kabupate Maluku Barat Daya, Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Aru, Buru Selatan, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, dan Maluku Tengah—serta dua kota, yaitu Kota Tual dan Kota Ambon.
Selain itu, pelantikan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Ketua Dekranasda Provinsi Maluku Nomor 01.01/Dekran. Maluku/SK/3/2025 tanggal 1 Maret 2025 dalam pelantiikan tersebut dilantik juga isteri sekda maluku Tengah menjadi Ketua Penggerak PKK, hal ini di nilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. dalam peraturan presiden 99 tahun 2017 tentang gerakkan pemberdayaan dan
kesejahteraan keluarga pasal 3 ayat 2 Gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/ lurah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga melalui Gerakan PKK sesuai dengan kewenangannya.
Hal ini diperkuat dengan permendagri No. 36 tahun 2020 tentang peraturan pelaksana
perpres 99 tahun 2017 pasal 3 ayat 3 bupati/walikota dalam menyelenggarakan
gerakan PKK membentuk tim di kab/kota dan pasal 6 ayat 1 point a. Menyebutkan
bahwa ketua PKK kabupaten di jabat oleh istri Bupati.
Berdasarkan peraturan perundang undangan di atas maka yang harus menjadi Ketua TP PKK Kabupaten maluku Tengah adalah istri Bupati Maluku Tengah dalam hal ini Ny. Betty Idroos tetapi pada prosesi pelantikkan yang dilakukan oleh TP PKK Lrovinsi Maluku adalah istri Sekda Maluku Tengah Ny. Asnawiyah Sahubawa.
Bupati Maluku Tengah dinilai tidak paham aturan, sebab sesuai kewenangan yang
dimiliki dan aturan yang berlaku harusnya bupati maluku tengah mengangkat Ny. Betty Idroos sebagai Ketua TP. PKK Kabupaten Maluku Tengah.
Menurut sumber, Bupati Maluku Tengah harus menjadikan peraturan presiden dan Permendagri sebagai rujukan hukum dalam menentukan setiap kebijakan terutama dalam hal pengangkatan ketua TP PKK Kabupaten Maluku tengah.Sekda Maluku tengah Rakib Sahubawa selaku penanggung jawab pemerintahan dan orang yang di anggap paham soal tata kelola pemerintahan harusnya memberikan masukkan terkait setiap kebijakan Bupati yang di nilai melanggar aturan. Hal ini bisa saja menjadi tafsiran publik bahwa sekda Maluku tengah sengaja menjebak Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir. (*