MALUKUTERCINTANEWS.COM, Ambon, Maluku — Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kota Ambon meluruskan isu miring terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sempat beredar beberapa hari terakhir. Dalam keterangan pers di sekolah, Senin (6/10), Kepala SMK Negeri 2 Ambon, Salem Nurdin, dengan tegas membantah adanya penyimpangan dana sebagaimana dituduhkan sejumlah pihak.

“SMK 2 Ambon secara profesional mengelola anggaran sesuai pos dan ketentuan yang berlaku. Setiap tahun kami menggelar rapat kerja tahunan yang hasilnya dijadikan dasar dalam penggunaan anggaran. Kami terbuka soal keuangan, baik kepada pegawai, dewan guru, maupun orang tua murid,” ujarnya.

Salim Juga menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan dan penggunaan Dana BOS dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendikbud No 63 thn 2023 tentang juknis pengelolaan dana BOSP dan permendikdasmen No. 8 thn 2025 tentang juknis penggunaan dana BOS.

Ia bahkan menyebut, capaian sekolah membuktikan pengelolaan tersebut bukan sekadar tertib administrasi, tetapi juga berprestasi.

“SMK 2 Ambon menjadi yang terbaik di tingkat nasional untuk Provinsi Maluku. Kami mendapatkan predikat BOSKIN terbaik pada tahun 2025 ini,” jelasnya.

Ia menerangkan, BOSKIN atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Kinerja merupakan dana penghargaan bagi sekolah yang memiliki kinerja unggul dan prestasi tinggi di bidang akademik maupun non-akademik.

BOSKIN ini dimanfaatkan untuk mengembangkan talenta siswa dalam seni, budaya, olahraga, penguatan manajemen sekolah, coding dan kecerdasan artivisial serta pelatihan pembelajaran mendalam serta peraltan belajar.

“Pada tahun 2023 kami juga menerima BOS Sekolah Prestasi. Itu menjadi bukti konsistensi kami dalam meningkatkan mutu pendidikan dan mencetak prestasi di berbagai bidang,” tambahnya.

Dikatakan Penggunaan Dana BOS di SMK Negeri 2 Ambon dilakukan berdasarkan mekanisme resmi yang telah disetujui tim manajemen sekolah, dan setiap pengeluaran dicatat dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BOS. Seluruh laporan diaudit secara rutin oleh pengawas sekolah serta Inspektorat Provinsi Maluku.

Hingga saat ini, tidak ada temuan resmi dari instansi pengawas maupun aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan Dana BOS di SMK Negeri 2 Ambon. Dengan demikian, tuduhan yang disampaikan tidak memiliki dasar hukum maupun bukti faktual.

Pemberitaan atau tuduhan yang menuduh seseorang melakukan tindak pidana korupsi tanpa bukti kuat dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, antara lain: Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE; Pasal 310–311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah; Pasal 8 UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang menekankan asas praduga tak bersalah.

Klarifikasi ini bukan untuk membatasi pengawasan publik, tetapi menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan ke publik harus berbasis fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.

Senada dengan itu, Ketua Tim Manajemen Dana BOS SMK Negeri 2 Ambon, Ida Kurnia, bersama Bendahara Umum Lusya Timisisella, menegaskan bahwa pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan terukur.

“Setiap penggunaan dana dicatat dengan detail dan diverifikasi sesuai hasil rapat kerja tahunan. Tidak ada satu pun kebutuhan sekolah yang luput dari pembahasan dan persetujuan bersama,” kata Ida.

Sementara itu, Erna Pattiradjawane, yang turut mengelola administrasi keuangan sekolah, menjelaskan bahwa dana SPP dan biaya penerimaan siswa baru telah melalui musyawarah bersama orang tua murid.

“Nilai Rp2,4 juta itu sudah termasuk uang SPP tiga bulan, lima jenis seragam, serta ID card digital yang terintegrasi secara online dengan sistem orang tua murid. Semua diputuskan secara mufakat dan dituangkan dalam berita acara,” ungkapnya.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana, Kris Tahapary, menambahkan bahwa sekolah memiliki sistem pengelolaan aset dan logistik yang tertib dan efisien.

“Kami memiliki gudang representatif untuk menampung logistik operasional sekolah. Semua barang masuk dan keluar dicatat oleh bendahara, dan tidak ada permasalahan terkait ATK maupun perlengkapan lainnya,” jelasnya.

Ia juga memaparkan kondisi fasilitas komputer di sekolah. Saat ini, terdapat 95 unit komputer aktif yang digunakan di sejumlah laboratorium dan ruang praktik siswa.

“Sebagian besar digunakan untuk mendukung Tes Kompetensi Akademik nasional dan kegiatan lembaga lain yang bekerja sama dengan sekolah. Karena itu, jaringan internet kami aktif di ruang-ruang belajar tertentu, tidak dilepas bebas demi menjaga fokus pembelajaran,” katanya.

Pengawas Pembina SMK Negeri 2 Ambon dari Dinas Pendidikan, Lantara Habir, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, menyesalkan adanya pemberitaan yang tidak sesuai fakta di lapangan.

“Sejak pagi saya berkeliling melakukan pengawasan. Tidak ada temuan penyimpangan sebagaimana diberitakan. Memang ada beberapa fasilitas yang perlu diperbaiki, namun itu sudah menjadi agenda rutin sekolah,” tegasnya.

Habir memberikan apresiasi terhadap kinerja kepala sekolah dan seluruh jajaran yang dinilainya konsisten menjaga integritas dan inovasi pendidikan.

“Kita lihat di depan, Ada Alfamidi Sekolah, Bank Mini bekerja sama dengan BTN, hingga Teaching Factory pengembangan perangkat lunak dan banyak lagi. Informasi dari kepsek, Sekarang sedang dipersiapkan Program 100 Sales Naik Kelas yang direkomendasikan Kementerian, dengan penempatan SMK 2 Ambon di beberapa perusahaan/industry termasuk Yamaha. Ini luar biasa,” pungkasnya.**