MALUKUTERCINTANEWS.COM, Kenaikan peredaran rokok ilegal dipicu kenaikan cukai rokok pada 2020. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani kenaikan peredaran rokok ilegal sebanyak 4,9 persen sepanjang 2020.
Padahal, pemerintah sebenarnya menargetkan peredaran rokok ilegal di bawah 3%, dan ada catatan Peningkatan Rokok Ilegal oleh Pegawai Bea Cukai, mencatat penindakan terhadap barang kena cukai ilegal mencapai 9.014 penindakan. Dari penindakan tersebut, sebanyak 448,18 juta batang rokok atau senilai Rp270,79 miliar batang berhasil disita.
Terhadap hal itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe C Tual dan Kanwil BC Maluku harus turun mengungkap peredaran rokok ilegal Merk merk MARTIL BOLD isi 20 batang dan H&D MILD isi 16 batang, yang mana kedua Rokok tersebut mengunakan jenis pita 12 batang, yang tidak sesuai dengan peruntukkannya yang sekarang marak beredar di Saumaki. Kabupaten Kepulauan Tanimar Provinsi Maluku.
Dari investigasi media ini, Rabu (4/9) peredaran Jenis Rokok ilegal merk MARTIL BOLD isi 20 batang dan H&D MILD isi 16 batang tersebut harus berani di ungkapkan, bila perlu operasi besar-besaran melibatkan Polres setempat. BC harus segera beranalisis tentang informasi ini, kemudian tim BC harus turun mencurigai adanya pergerakan rokok yang diduga ilegal yang berasal dari wilayah luar Maluku yang masuk.
Selanjutnya, tim Bea Cukai harus berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian setmpat untuk melakukan penyisiran di kios-kios yang ada di Kota Saumlaki. Sehingga Dari hasil penyisiran tersebut, tim bisa menemukan oknum-oknum siapa dibalik beredarnya rokok illegal tersebut dan segera melakukan pengejaran hingga akhirnya ditangkap. Ada banyak jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dikemas dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sehingga tim BC harus segera melakukan pencegahan terhadap hal ini.
Sebab ada Nilai barang bukti rokok ilegal merk MARTIL BOLD isi 20 batang dan H&D MILD isi 16 batang tersebut diperkirakan bisa mencapai miliar dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar ratusan juta.
BC harus mengungkapkan peredaran rokok illegal merk MARTIL BOLD isi 20 batang dan H&D MILD isi 16 batang di Kota Saumlaki sebab ini sudah berulang kali dilakukan, mengingat menjadi salah satu jalur utama distribusi logistik. sehingga diperlukan sinergitas yang kuat antar instansi penegak hukum beserta segenap lapisan masyarakat demi kelancaran pemberantasan rokok ilegal yang melintas di jalur ini. Bila perlu untuk penyelidikan lebih lanjut, seluruh rokok ilegal beserta sarana pengangkut tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukainya saja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Tim)