Malukutercintanews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-2 dalam rangka penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 serta penyerahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Kegiatan ini berlangsung dengan tertib di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (31/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Ambon, Gerald Mailoa, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Catatan Kritis dan Dinamika Pembangunan 2025
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena memaparkan LKPJ tahun 2025 dengan memberikan sejumlah catatan kritis terkait efektivitas pembangunan dan kondisi kemampuan fiskal daerah. Ia mengakui bahwa tahun 2025 merupakan periode yang penuh tantangan.

“Kondisi di tahun 2025 menuntut kita untuk lebih tangguh. Kita dihadapkan pada persoalan inflasi, fluktuasi harga komoditas pangan, hingga perubahan iklim, sigap terhadap bencana serta penataan ruang kota yang berkelanjutan,” ujar Bodewin.

Meski demikian, Bodewin menekankan bahwa stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Ambon tetap terjaga dengan baik sebagai buah dari kedewasaan berdemokrasi pasca-momentum politik tahun 2024.
Wali Kota juga merinci sejumlah keberhasilan yang telah dicapai sepanjang tahun 2025, antara lain:
โ€ข Dukungan nyata bagi pelaku UMKM.
โ€ข Optimalisasi pengelolaan sampah kota.
โ€ข Peningkatan infrastruktur jalan dan drainase.
Mengenai arah kebijakan ke depan, Pemerintah Kota Ambon berkomitmen melakukan transformasi digital dan penguatan ekonomi kreatif. Meski tantangan anggaran atau beban fiskal tidak ringan, prioritas tetap ditujukan pada sektor kesehatan, penguatan ekonomi masyarakat, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pembahasan 3 Ranperda Strategis
Selain LKPJ, rapat paripurna ini juga fokus pada pembahasan tiga Ranperda penting yang menjadi komitmen bersama untuk direalisasikan, yakni:
1. Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
2. Ranperda Penyelenggaraan Rumah Kos.
3. Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketiga regulasi ini diharapkan mampu memberikan payung hukum yang kuat dalam melindungi hak pekerja lokal, menertibkan hunian sewa, serta menjaga kelestarian lingkungan di Kota Ambon.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam seluruh rangkaian sidang, mulai dari pembacaan berita acara, pembahasan dokumen, hingga penyerahan berkas LKPJ secara simbolis, berjalan dengan sangat kondusif.

Melalui momentum paripurna ini, Pemkot dan DPRD Kota Ambon kembali menyatukan visi untuk menghadapi tantangan daerah. Koordinasi yang solid antara kedua belah pihak menjadi kunci krusial dalam memastikan setiap kebijakan pembangunan berjalan tepat sasaran dan membawa kemajuan nyata bagi kota ini. (MTN-003)